Konsep dan Urgensi Identitas Nasional
Konsep Identitas Nasional dibentuk oleh 2 kata dasar yaitu “identitas” dan “nasional”. “Identitas” berarti ciri ciri atau keadaan khusus seseorang atau jati diri dan “Nasional” berarti sifat kebangsaan; berkenaan atau berasal dari bangsa sendiri; meliputi suatu bangsa. Apabila bangsa Indonesia memiliki identitias Nasional maka bangsa lain akan lebih mudah mengenali dan mampu membedakan bangsa Indonesia dengan bangsa lain.
Sumber Identitas Nasional Indonesia
Terdapat dua jenis identitas yaitu identitas primer atau identitas etnis yaitu identitas yang mengawali terjadinya identitas sekunder, dan identitas sekunder yaitu identitas yang dibentuk atau direkonstruksi berdasarkan hasil kesepakatan bersama. Menurut sumber legal-formal, identitas nasional Indonesia terbagi menjadi beberapa hal yaitu :
Bendera Sang Merah Putih
Diatur dalam UU No. 24 Tahun 2009 mulai pasal 4 sampai 24.
Bahasa Negara Bahasa Indonesia
Diatur dalam UU No. 24 Tahun 2009 mulai pasal 25 sampai 45.
Lambang Negara Garuda Pancasila
Diatur dalam UU No. 24 Tahun 2009 mulai pasal 46 sampai 57. Lambang Garuda mewujudkan nilai sebagai berikut :
Dasar Ketuhanan Yang Maha Esa dilambangkan dengan cahaya di bagian tengah perisai berbentuk bintang yang bersudut lima.
Dasar Kemanusiaan yang Adil dan Beradab dilambangkan dengan tali rantai bermata bulatan dan persegi di bagian kiri bawah perisai.
Dasar Persatuan Indonesia dilambangkan dengan pohon beringin di bagian kiri atas perisai
Dasar Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan dilambangkan dengan kepala banteng di bagian kanan atas perisai.
Dasar Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia dilambangkan dengan padi di bagian kanan atas perisai.
Lagu Kebangsaan Indonesia Raya
Diatur dalam UU No. 24 Tahun 2009 mulai pasal 58 sampai 64.
Semboyan Negara Bhinneka Tunggal Ika
Bhinneka Tunggal Ika artinya berbeda beda tetapi tetap satu jua. Semboyan ini dirumuskan oleh the founding fathers mengacu pada kondisi masyarakat Indonesia yang sangat pluralis yang oleh Herbert Feith (1960) dinyatakan bahwa Indonesia adalah mozaic society.
Dasar Falsafah Negara Pancasila
Pancasila memiliki sebutan atau fungsi dan kedudukan dalam sistem ketatanegaraan Indonesia yaitu berfungsi sebagai dasar negara, ideologi nasional, falsafah negara, pandangan hidup bangsa, way of life, dan masih banyak lagi. Pancasila sebagai identitas nasional memiliki makna bahwa seluruh rakyat Indonesia seyogianya menjadikan Pancasila sebagai landasan berpikir, bersikap, dan berperilaku dalam kehidupan sehari-hari.
Dinamika dan Tantangan Identitas Nasional Indonesia
- Lunturnya nilai nilai luhur dalam praktik kehidupan berbangsa dan bernegara.
- Nilai-nilai pancasila belum menjadi acuan sikap dan perilaku sehari hari.
- Rasa Nasionalisme dan patriotisme yang luntur dan memudar.
- Lebih bangga menggunakan bendera dan bahasa asing.
- Menyukai simbol-simbol asing daripada lambang bangsa sendiri dan senang menyanyikan lagu-lagu asing daripada mengapresiasi lagu sendiri.
Esensi dan Urgensi Identitas Nasional Indonesia
- Bangsa Indonesia perlu untuk dikenal bangsa lain sehinnga mampu eksis sebagai sebuah bangsa sesuai fitrahnya.
- Identitas Nasional sangat penting bagi kelangsungan hidup negara/bangsa tersebut untuk meminta dan memberikan bantuan/pertolongan negara/bangsa lain.
- Identitas Nasional penting bagi kewibawaan negara dan bangsa Indonesia karena dengan saling mengenal identitas akan tumbuh rasa saling hormat, saling pengertian, dan tidak ada stratifikasi dalam kedudukan antarnegara-bangsa.
0 comments:
Post a Comment