1. Pengertian Korupsi
Dalam UU No.31 Tahun 1999, Pengertian korupsi yaitu setiap orang yang dengan sengaja secara melawan hukum untuk melakukan perbuatan dengan tujuan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang mengakibatkan kerugian keuangan negara atau perekonomian negara.
2. Peraturan yang Mengatur Korupsi
- Undang-Undang No. 28 Tahun 1999 Tentang Penyelenggaraan Negera yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme
- Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
- Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
- Undang-Undang No. 30 Tahun 2002 Tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
3. Ciri Ciri Korupsi
Ciri ciri korupsi menurut Syed Hussein Alatas memberikan ciri-ciri korupsi, sebagai berikut :
(1) Melibatkan lebih dari dari satu orang. Inilah yang membedakan antara korupsi dengan pencurian atau penggelapan.
(2) Bersifat rahasia, tertutup terutama motif yang melatarbelakangi perbuatan korupsi tersebut.
(3) Melibatkan elemen kewajiban dan keuntungan timbal balik. Kewajiban dan keuntungan tersebut tidaklah selalu berbentuk uang.
(4) Berusaha untuk berlindung dibalik pembenaran hukum.
(5) Mereka yang terlibat korupsi ialah mereka yang memiliki kekuasaan atau wewenang serta memengaruhi keputusan-keputusan itu.
(6) Pada setiap tindakan mengandung penipuan, biasanya pada badan publik atau pada masyarakat umum.
(1) Melibatkan lebih dari dari satu orang. Inilah yang membedakan antara korupsi dengan pencurian atau penggelapan.
(2) Bersifat rahasia, tertutup terutama motif yang melatarbelakangi perbuatan korupsi tersebut.
(3) Melibatkan elemen kewajiban dan keuntungan timbal balik. Kewajiban dan keuntungan tersebut tidaklah selalu berbentuk uang.
(4) Berusaha untuk berlindung dibalik pembenaran hukum.
(5) Mereka yang terlibat korupsi ialah mereka yang memiliki kekuasaan atau wewenang serta memengaruhi keputusan-keputusan itu.
(6) Pada setiap tindakan mengandung penipuan, biasanya pada badan publik atau pada masyarakat umum.
(7) Dilandaskan dengan niat kesengajaan untuk menempatkan kepentingan umum di bawah kepentingan pribadi.
4. Bentuk-Bentuk Korupsi menurut Yves Meny :
Korupsi Upeti
Adalah korupsi
dalam hal penggelapan uang negara, perantara ekonomi dan politik, sektor
ekonomi membayar untuk kepentingan politik, Partai mayoritas pun
memperoleh uang balas jasanya. Korupsi jenis pertama ini dekat
dengan money politics (permainan politik).
Korupsi Jalan Pintas
Adalah
bentuk korupsi akibat jabatan strategis. Berkat jabatan tersebut,
seseorang mendapatkan persentase dari berbagai kegiatan, baik ekonomi,
politik, budaya, bahkan upeti dari bawahan, kegiatan-kegiatan lainnya
atau jasa pada suatu perkara. Contoh korupsi ini adalah
upaya mark-up (manipulasi angka, nilai, harga, uang, menjadi lebih
tinggi).
Korupsi Kontrak
Yaitu: korupsi dalam upaya mendapatkan proyek
atau pasar. Contoh korupsi ini adalah usaha untuk mendapatkan fasilitas
pemerintah.
Korupsi Pemerasan
Yaitu: korupsi yang terkait dengan
jaminan keamanan dan urusan-urusan gejolak internal dan eksternal,
pencantuman nama perwira tinggi militer dalam dewan komisaris
perusahaan, penggunaan jasa keamanan pada perusahaan-perusahaan
multinasional, bahkan pemerasan langsung terhadap perusahaan dengan alasan keamanan. Contoh korupsi ini adalah membuka kesempatan kepemilikan
saham kepada orang kuat tertentu untuk menghindari akuisisi perusahaan
yang secara ekonomi tidak beralasan.
5. Dampak Korupsi Bagi Negara dan Masyarakat
Dampak korupsi pendapat CIBA yaitu :
- Korupsi menyebabkan turunnya kualitas pelayanan publik.
- Korupsi menyebabkan terenggutnya hak-hak dasar warga negara.
- Korupsi menyebabkan rusaknya sendi-sendi prinsip dari sistem pengelolaan keuangan negara.
- Korupsi menyebabkan terjadinya pemerintahan boneka.
- Korupsi dapat meningkatkan kesenjangan sosial.
- Korupsi dapat menyebabkan hilangnya kepercayaan investor.
- Korupsi dapat menyebabkan terjadinya degradasi moral dan etos kerja.
- berkurangnya kepercayaan terhadap pemerintah
- Menyusutnya pendapatan negara
- Hukum tidak lagi dihormati.
- Berkurangnya kewibawaan pemerintah dalam masyarakat.
- Rapuhnya keamanan dan ketahanan negara.
- Perusakan mental pribadi.
- Korupsi yang menjalar dan bersifat endemis memang cukup beralasan dengan bahayanya terhadap kelangsungan hidup bangsa dan negara yang bersangkutan.
Undang - Undang Pendukung - Komisi Pemberantasan Korupsi
Pengertian dan Ciri Korupsi Menurut Pakar | Pengertian Pakar
Dampak Korupsi Menurut Para Pakar | Pengertian Pakar
Dampak Berperilaku Korupsi | ADAMSAINS™ ~ Berbagi Renungan dan Solusi!
0 comments:
Post a Comment