Macam-Macam Keadilan :
Keadilan Menurut Aristoteles
1. Keadilan Komutatif
Keadilan Komutatif adalah keadilan yang berhubungan dengan persamaan perlakuan yang diterima oleh setiap orang tanpa melihat jasa-jasanya. Intinya harus bersikap sama kepada semua orang, tidak melihat dari segi manapun.
Contoh Keadilan Komutatif
- Siswa memperoleh hak dan tugasnya sebagai pelajar sama seperti pelajar lain, tanpa membeda-bedakan kepintaran, baik buruknya maupun kaya atau miskin.
- Seorang koruptor tetap dikenai sanksi tanpa melihat ia memiliki kedudukan tinggi dalam negara, baik itu Presiden, Menteri atau DPR akan tetap dikenai hukuman yang setimpal sesuai mekanisme hukum yang berlaku.
2. Keadilan Konvensional
Keadilan Konvensional ialah suatu keadilan yang terjadi yang mana seseorang telah mematuhi suatu peraturan perundang-undangan. Seorang warga negara telah dapat melaksanakan keadilan setelah menaati hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku di dalam sistem pemerintahan.
Contoh Keadilan Konvensional
- Warga negara yang baik taat dan tertib menjalankan peraturan lalu lintas.
- Taat membayar pajak.
3. Keadilan Distributif
Keadilan distributif adalah keadilan yang diterima seseorang berdasarkan jasa-jasa atau kemampuan yang telah disumbangkannya (sebuah prestasi).
Contoh Keadilan Distributif
Contoh Keadilan Distributif
- Pemberian beasiswa kepada mahasiswa sesuai prestasi yang telah dicapai/diraihnya selama satu semester.
- Seorang karyawan kantor digaji setiap bulannya sesuai apa yang telah ia kerjakan di dalam perusahaan.
4. Keadilan Kodrat Alam
Keadilan kodrat alam adalah keadilan yang bersumber pada hukum alam/hukum kodrat. Hukum alamiah ditentukan oleh akal manusia yang dapat merenungkan sifat dasarnya sebagai makhluk yang berakal dan bagaimana seharusnya kelakuan yang patut di antara sesama manusia. Memberikan sesuatu sesuai yang diberikan oleh orang lain kepada kita.
Contoh Keadilan Kodrat Alam
- Perbuatan yang baik atau buruk tentu akan mendapat balasan yang setimpal sesuai perbuatan itu sendiri. Jadi ketika seseorang berbuat baik kepada orang lain, maka orang lain juga akan berbuat baik kepadanya.
5. Keadilan Perbaikan
Keadilan perbaikan adalah keadilan yang dimaksudkan untuk mengembalikan suatu keadaan atas status kepada kondisi yang seharusnya, dikarenakan kesalahan dalam perlakuan atau tindakan hukum.
Contoh Keadilan Perbaikan
- Misalnya seseorang memiliki status/keadaan terpidana, namun diberikan keluasan menjadi orang bebas karena terjadi kesalahpahaman atau kekeliruan dalam perlakuan hukum.
- Seseorang yang bersalah meminta maaf ke masyarakat karena telah mencemarkan nama baik seseorang tanpa adanya bukti autentik (tidak sesuai dengan fakta yang ada).
Menurut Teori Plato :
1. Keadilan Moral
suatu keadilan yang terjadi jika mampu untuk dapat memberikan perlakukan seimbang antara hak dan juga kewajibannya.2. Keadilan Prosedural
suatu keadilan yang terjadi jika seseorang dapat melaksanakan perbuatan sesuai dengan tata cara yang diharapkan.
sumber : Teori Keadilan Menurut Aristoteles beserta Contohnya ~ Siswa Master
10 Pengertian Keadilan Dan Jenisnya Menurut Para Ahli | GuruPendidikan.Com
1. Sumber Hukum dalam arti material, yaitu: suatu keyakinan/ perasaan hukum individu dan pendapat umum yang menentukan isi hukum. Dengan demikian keyakinan/ perasaan hukum individu (selaku anggota masyarakat) dan juga pendapat umum yang merupakan faktor-faktor yang dapat memengaruhi pembentukan hukum.
2. sumber hukum dalam arti Formal, yaitu: bentuk atau kenyataan di mana kita dapat menemukan hukum yang berlaku. Jadi karena bentuknya itulah yang menyebabkan hukum berlaku umum, diketahui, dan ditaati.
Adapun yang termasuk sumber hukum dalam arti formal adalah :
1) Undang-undang
Dilihat dari bentuknya, hukum dibedakan menjadi:
(a). Hukum tertulis
(b). Hukum tidak tertulis
Undang-undang merupakan salah satu contoh dari hukum tertulis. Jadi, Undang-undang adalah peraturan negara yang dibentuk oleh alat perlengkapan negara yang berwenang untuk itu dan mengikat masyarakat umum.
2) Kebiasaan atau Hukum tak tertulis
Kebiasaan (custom) adalah: semua aturan yang walaupun tidak ditetapkan oleh pemerintah, tetapi ditaati oleh rakyat, karena mereka yakin bahwa aturan itu berlaku sebagai hukum. Agar kebiasaan memiliki kekuatan yang berlaku dan sekaligus menjadi sumber hukum, maka harus dipenuhi syarat sebagai berikut:
3) Yurispudensi
adalah: keputusan hakim terdahulu yang kemudian diikuti dan dijadikan pedoman oleh hakim-hakim lain dalam memutuskan suatu perkara yang sama. 4) Traktat
Traktat adalah perjanjian yang dilakukan oleh kedua negara atau lebih.
sumber : Teori Keadilan Menurut Aristoteles beserta Contohnya ~ Siswa Master
10 Pengertian Keadilan Dan Jenisnya Menurut Para Ahli | GuruPendidikan.Com
Klasifikasi Hukum
Sumber Hukum (Material dan Formal)
Adalah: Segala sesuatu yang dapat menimbulkan aturan-aturan yang mempunyai kekuatan yang bersifat memaksa. Artinya: aturan-aturan yang jika dilanggar mengakibatkan sanksi yang tegas dan nyata.Para ahli membedakan sumber hukum ke dalam 2 (dua) bagian, yaitu Sumber hukum dalam arti material dan sumber hukum dalam arti formal.1. Sumber Hukum dalam arti material, yaitu: suatu keyakinan/ perasaan hukum individu dan pendapat umum yang menentukan isi hukum. Dengan demikian keyakinan/ perasaan hukum individu (selaku anggota masyarakat) dan juga pendapat umum yang merupakan faktor-faktor yang dapat memengaruhi pembentukan hukum.
2. sumber hukum dalam arti Formal, yaitu: bentuk atau kenyataan di mana kita dapat menemukan hukum yang berlaku. Jadi karena bentuknya itulah yang menyebabkan hukum berlaku umum, diketahui, dan ditaati.
Adapun yang termasuk sumber hukum dalam arti formal adalah :
- Undang-undang
- Kebiasaan atau hukum tak tertulis
- Yurisprudensi
- Traktat
- Doktrin
1) Undang-undang
Dilihat dari bentuknya, hukum dibedakan menjadi:
(a). Hukum tertulis
(b). Hukum tidak tertulis
Undang-undang merupakan salah satu contoh dari hukum tertulis. Jadi, Undang-undang adalah peraturan negara yang dibentuk oleh alat perlengkapan negara yang berwenang untuk itu dan mengikat masyarakat umum.
2) Kebiasaan atau Hukum tak tertulis
Kebiasaan (custom) adalah: semua aturan yang walaupun tidak ditetapkan oleh pemerintah, tetapi ditaati oleh rakyat, karena mereka yakin bahwa aturan itu berlaku sebagai hukum. Agar kebiasaan memiliki kekuatan yang berlaku dan sekaligus menjadi sumber hukum, maka harus dipenuhi syarat sebagai berikut:
- Harus ada perbuatan atau tindakan tertentu yang dilakukan berulang-kali dalam hal yang sama dan diikuti oleh orang banyak/ umum.
- Harus ada keyakinan hukum dari orang-orang/ golongan-golongan yang berkepentingan. dalam arti harus terdapat keyakinan bahwa aturan-aturan yang ditimbulkan oleh kebiasaan itu mengandung/ memuat hal-hal yang baik dan layak untuk diikuti/ ditaati serta mempunyai kekuatan mengikat.
3) Yurispudensi
adalah: keputusan hakim terdahulu yang kemudian diikuti dan dijadikan pedoman oleh hakim-hakim lain dalam memutuskan suatu perkara yang sama. 4) Traktat
Traktat adalah perjanjian yang dilakukan oleh kedua negara atau lebih.
- Traktat Bilateral Perjanjian yang dilakukan oleh 2 (dua) negara.
- Traktat Multilateral Perjanjian yang dilakukan oleh lebih dari 2 (dua) negara disebut .
- Traktat Kolektif yaitu perjanjian antara beberapa negara dan kemudian terbuka bagi negara-negara lainnya untuk mengikatkan diri dalam perjanjian tersebut.
5) Doktrin Hukum
Pendapat para ahli atau sarjana hukum ternama/ terkemuka. Dalam Yurispudensi dapat dilihat bahwa hakim sering berpegangan pada pendapat seorang atau beberapa sarjana hukum yang terkenal namanya. Pendapat para sarjana hukum itu menjadi dasar keputusan-keputusan yang akan diambil oleh seorang hakim dalam menyelesaikan suatu perkara.
Perbedaan Hukum Perdata dan Hukum Pidana
Perbedaan isi
1. Hukum perdata mengatur hubungan hukum antara orang yang satu dengan yang lain dengan menitikberatkan
kepentingan perorangan.
2. Hukum pidana mengatur hubungan antara seseorang anggota masyarakat (warga negara) dengan negara yang
menguasai tata tertib masyarakat itu.
Perbedaan pelaksanaannya
1. Pelanggaran terhadap hukum perdata diambil diambil tindakan oleh pengadilan setelah adanya pengaduan dari pihak yang
merasa dirugikan. Pihak yang mengadu tersebut menjadi penggugat dalam perkara tersebut.
2. Pelanggaran terhadap hukum pidana pada umumnya segera diambil tindakan oleh pengadilan tanpa perlu ada pengaduan
dari pihak yang dirugikan. Setelah ada pelanggaran terhadap norma hukum pidana, maka alat-alat perlengkapan negara
seperti polisi, jaksa dan hakim segera bertindak.
3. Pihak yang menjadi korban cukuplah melaporkan kepada pihak yang berwajib (polisi) tentang tindak pidana yang terjadi.
Dan yang menjadi penggugat adalah Jaksa (Penuntut Umum)
4. Terhadap beberapa tindak pidana tertentu tidak akan diambil tindakan oleh pihak yang berwajib jika tidak diajukan
pengaduan, misalnya perzinaan,pencurian, perkosaan dsb.
Perbedaan penafsiran
1. Hukum perdata memperbolehkan untuk melakukan berbagai interpretasi terhadap Undang-Undang Hukum Perdata.
2. Hukum pidana hanya boleh ditafsirkan menurut arti kata dalam Undang-Undang Hukum Pidana itu sendiri.
sumber: Apa beda pidana dg perdata? | Yahoo Answers
Macam-Macam Pidana
Dalam Pasal 10 KUHP ditentukan macam-macam hukuman
yang dapat dijatuhkan, yaitu sebagai berikut:
Hukuman-Hukuman Pokok
Hukuman mati
tentang hukuman mati ini terdapat negara-negara yang
telah menghapuskan bentuknya hukuman ini, seperti Belanda, tetapi di Indonesia
sendiri hukuman mati ini kadang masih diberlakukan untuk beberapa hukuman
walaupun masih banyaknya pro-kontra terhadap hukuman ini.
Hukuman penjara
hukuman penjara sendiri dibedakan ke dalam hukuman
penjara seumur hidup dan penjara sementara. Hukuman penjara sementara minimal 1
tahun dan maksimal 20 tahun. Terpidana wajib tinggal dalam penjara selama masa
hukuman dan wajib melakukan pekerjaan yang ada di dalam maupun di luar penjara
dan terpidana tidak mempunyai Hak Vistol.
Hukuman kurungan
hukuman ini kondisi nya tidak seberat hukuman penjara
dan dijatuhkan karena kejahatan-kejahatan ringan atau pelanggaran. Biasanya
terhukum dapat memilih antara hukuman kurungan atau hukuman denda. Bedanya
hukuman kurungan dengan hukuman penjara adalah pada hukuman kurungan terpidana
tidak dapat ditahan di luar tempat daerah tinggalnya kalau ia tidak mau
sedangkan pada hukuman penjara dapat dipenjarakan di mana saja, pekerjaan paksa
yang dibebankan kepada terpidana penjara lebih berat dibandingkan dengan
pekerjaan yang harus dilakukan oleh terpidana kurungan dan terpidana kurungan
mempunyai Hak Vistol (hak untuk memperbaiki nasib) sedangkan pada
hukuman penjara tidak demikian.
Hukuman denda
Dalam hal ini terpidana boleh memilih sendiri antara
denda dengan kurungan. Maksimum kurungan pengganti denda adalah 6 Bulan.
Hukuman tutupan, hukuman ini dijatuhkan berdasarkan alasan-alasan politik terhadap orang-orang yang telah melakukan kejahatan yang diancam dengan hukuman penjara oleh KUHP.
Hukuman tutupan, hukuman ini dijatuhkan berdasarkan alasan-alasan politik terhadap orang-orang yang telah melakukan kejahatan yang diancam dengan hukuman penjara oleh KUHP.
Hukuman Tambahan
Hukuman tambahan tidak dapat
dijatuhkan secara tersendiri melainkan harus disertakan pada hukuman pokok,
hukuman tambahan tersebut antara lain:
Pencabutan hak-hak tertentu.
Penyitaan barang-barang tertentu.
Pengumuman keputusan hakim.
Penyitaan barang-barang tertentu.
Pengumuman keputusan hakim.
Contoh Kesadaran Hukum dalam Berbagai Aktivitas Kehidupan
Kesadaran hukum adalah kesadaran tentang apa yang sebaiknya kita lakukan atau perbuat atau yang sebaiknya tidak kita lakukan atau perbuat terutama terhadap orang lain.a.Kesadaran hukum di lingkungan keluarga
Setiap anggota keluarga harus mampu mengembangkan diri dengan membiasakan tindak dan berperilaku menaati dan mematuhi peraturan yang telah berlaku dalam keluarga, misalnya:1) Selalu menjaga nama baik keluarga.
2) Menghormati semua anggota keluarga.
3) Menaati nasihat orang tua.
4) Melaksanakan tugas masing-masing.
b. Kesadaran hukum di lingkungan sekolah
Kesadaran hukum dapat dikembangkan pula dalam kehidupan sekolah yang dapat dilakukan oleh semua warga sekolah.Bentuk kesadaran hukum di sekolah itu dapat dikembangkan dengan membiasakan diri\
berperilaku sebagai berikut:
1) Menaati semua peraturan yang belaku di sekolah.
2) Memiliki sikap disiplin baik disiplin waktu, disiplin belajar maupun disiplin datang
di sekolah, serta disiplin pulang sekolah.
3) Mengikuti upacara bendera dengan khidmat.
4) Tidak membuat resah di sekolah.
c. Kesadaran hukum di lingkungan masyarakat Perilaku yang mencerminkan kesadaran hukum di lingkungan masyarakat dapat dilakukan dengan:
1) Menjaga nama baik masyarakat.2) Menaati dan mematuhi peraturan yang telah disepakati bersama.
3) Bertindak sesuai norma dan kebiasaan yang berlaku dalam masyarakat setempat.
4) Menjaga dan memelihara ketertiban, ketenteraman, dan keamanan masyarakat.
5) Melaksanakan siskamling.
d. Kesadaran hukum di lingkungan berbangsa dan bernegara
Wujud kesadaran hukum dalam kehidupan berbangsa dan bernegara dapat dilakukan dengan:
1) Menaati dan mematuhi semua peraturan yang berlaku.2) Menjaga martabat bangsa dan negara.
3) Membayar pajak tepat waktu.
4) Ikut menjaga dan memelihara ketertiban dan keamanan.
5) Saling menghormati sesama warga negara.
sumber : Sebutkan Kesadaran hukum ,Kesadaran hukum di lingkungan sekolah ,Kesadaran hukum di lingkungan masyarakat serta kesadaran hukum dalam kehidupan berbangsa dan bernegara ? | soal-soal PKn
http://usmanunram.blogspot.co.id/2015/01/kesadaran-hukum.html
sumber-hukum-material-dan-formal
0 comments:
Post a Comment