A. Pengertian Demokrasi
Demokrasi adalah bentuk pemerintahan di mana
semua warga negaranya memiliki hak setara dalam pengambilan keputusan
yang dapat mengubah hidup mereka. Demokrasi mengizinkan warga
negara berpartisipasi—baik secara langsung atau melalui perwakilan—dalam
perumusan, pengembangan, dan pembuatan hukum.
Henry B.
Mayo menyatakan bahwa dalam demokrasi itu haruslah didasari oleh beberapa
norma, yakni dengan :
B. Konsepsi Demokrasi
Hakikat dari demokrasi sebagaimana yang kita pahami terdapat pada makna :
- Pemerintahan dari rakyat
(government of the people), maknanya adalah untuk menunjuk bahwa dalam
negara demokrasi, keabsahan atau legitimasi terhadap siapa yang memerintah
(pemerintah) berasal dari kehendak rakyat.
- Pemerintahan oleh rakyat
(government by people), maknanya adalah bahwa dalam penyelenggaraan
pemerintahan yang dilakukan pemerintah prosesnya diawasi oleh rakyat.
- Pemerintahan untuk rakyat
(government for the people), maknanya adalah bahwa dalam penyelenggaraan
suatu pemerintahan oleh pemerintah adalah harus dilangsungkan untuk
sebesar-besarnya bagi kemakmuran rakyat.
Henry B.
Mayo menyatakan bahwa dalam demokrasi itu haruslah didasari oleh beberapa
norma, yakni dengan :
- Menyelesaikan perselisihan
dengan damai dan secara melembaga
- Menjamin terselenggaranya
perubahan secara damai dalam suatu masyarakat yang sedang berubah
- Menyelenggarakan pergantian
pimpinan secara teratur
- Membatasi pemakaian kekerasan
sampai minimum
- Mengakui serta menganggap
secara wajar adanya keanekaragaman dalam masyarakat yang tercermin dalam
keanekaragaman pendapat, kepentingan, serta tingkah laku
- Menjamin tegaknya keadilan
C. Asas Pokok Demokrasi
Gagasan pokok atau gagasan dasar suatu pemerintahan demokrasi adalah
pengakuan hakikat manusia, yaitu pada dasarnya manusia mempunyai
kemampuan yang sama dalam hubungan sosial. Berdasarkan gagasan dasar
tersebut terdapat 2 (dua) asas pokok demokrasi, yaitu:
1. Pengakuan partisipasi rakyat dalam pemerintahan, misalnya pemilihan wakil-wakil rakyat untuk lembaga perwakilan rakyat secara langsung, umum, bebas, dan rahasia serta jurdil; dan
2. Pengakuan hakikat dan martabat manusia, misalnya adanya tindakan pemerintah untuk melindungi hak-hak asasi manusia demi kepentingan bersama.
1. Pengakuan partisipasi rakyat dalam pemerintahan, misalnya pemilihan wakil-wakil rakyat untuk lembaga perwakilan rakyat secara langsung, umum, bebas, dan rahasia serta jurdil; dan
2. Pengakuan hakikat dan martabat manusia, misalnya adanya tindakan pemerintah untuk melindungi hak-hak asasi manusia demi kepentingan bersama.
D. Ciri-Ciri Negara yang Menganut Asas Kedaulatan Rakyat
- Lembaga perwakilan rakyat diangkat melalui pemilu
- Susunan keanggotaan majelis ditetapkan dengan UUD.
- Adanya pengawasan / kontrol oleh DPR terhadap jalannya pemerintahan
- Mempunyai lembaga perwakilan rakyat.
- Kedaulatan ada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut UUD
E. Nilai Moral dalam Pancasila
1. Ketuhanan Yang Maha Esa
(1) Bangsa Indonesia menyatakan kepercayaannya dan ketaqwaannya terhadap Tuhan Yang Maha Esa.
(2) Manusia Indonesia percaya dan takwa terhadap Tuhan Yang Maha Esa, sesuai dengan agama dan kepercayaannya masing-masing menurut dasar kemanusiaan yang adil dan beradab.
(3) Mengembangkan sikap hormat menghormati dan bekerja sama antara pemeluk agama dengan penganut kepercayaan yang berbeda-beda terhadap Tuhan Yang Maha Esa.
(4) Membina kerukunan hidup di antara sesama umat beragama dan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa.
(5) Agama dan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa adalah masalah yang
menyangkut hubungan pribadi manusia dengan Tuhan Yang Maha Esa.
(6) Mengembangkan sikap saling menghormati kebebasan menjalankan ibadah sesuai dengan agama dan kepercayaannya masing-masing.
(7) Tidak memaksakan suatu agama dan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa kepada orang lain.
(1) Bangsa Indonesia menyatakan kepercayaannya dan ketaqwaannya terhadap Tuhan Yang Maha Esa.
(2) Manusia Indonesia percaya dan takwa terhadap Tuhan Yang Maha Esa, sesuai dengan agama dan kepercayaannya masing-masing menurut dasar kemanusiaan yang adil dan beradab.
(3) Mengembangkan sikap hormat menghormati dan bekerja sama antara pemeluk agama dengan penganut kepercayaan yang berbeda-beda terhadap Tuhan Yang Maha Esa.
(4) Membina kerukunan hidup di antara sesama umat beragama dan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa.
(5) Agama dan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa adalah masalah yang
menyangkut hubungan pribadi manusia dengan Tuhan Yang Maha Esa.
(6) Mengembangkan sikap saling menghormati kebebasan menjalankan ibadah sesuai dengan agama dan kepercayaannya masing-masing.
(7) Tidak memaksakan suatu agama dan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa kepada orang lain.
2. Kemanusiaan Yang Adil dan Beradab
(1) Mengakui dan memperlakukan manusia sesuai dengan harkat dan martabatnya sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa.
(2) Mengakui persamaan derajat, persamaan hak dan kewajiban asasi setiap manusia, tanpa membeda-bedakan suku, keturunan, agama, kepercayaan, jenis kelamin, kedudukan sosial, warna kulit dan sebagainya.
(3) Mengembangkan sikap saling mencintai sesama manusia.
(4) Mengembangkan sikap saling tenggang rasa dan tepa selira.
(5) Mengembangkan sikap tidak semena-mena terhadap orang lain.
(6) Menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan.
(7) Gemar melakukan kegiatan kemanusiaan.
(8) Berani membela kebenaran dan keadilan.
(9) Bangsa Indonesia merasa dirinya sebagai bagian dari seluruh umat manusia.
(10) Mengembangkan sikap hormat menghormati dan bekerja sama dengan bangsa lain.
3. Persatuan Indonesia
(1) Mampu menempatkan persatuan, kesatuan, serta kepentingan dan keselamatan bangsa dan negara sebagai kepentingan bersama di atas kepentingan pribadi dan golongan.
(2) Sanggup dan rela berkorban untuk kepentingan negara dan bangsa apabila diperlukan.
(3) Mengembangkan rasa cinta kepada tanah air dan bangsa.
(4) Mengembangkan rasa kebanggaan berkebangsaan dan bertanah air Indonesia.
(5) Memelihara ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial.
(6) Mengembangkan persatuan Indonesia atas dasar Bhinneka Tunggal Ika.
(7) Memajukan pergaulan demi persatuan dan kesatuan bangsa.
4. Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmah Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan
(1) Sebagai warga negara dan warga masyarakat, setiap manusia Indonesia mempunyai kedudukan, hak dan kewajiban yang sama.
(2) Tidak boleh memaksakan kehendak kepada orang lain.
(3) Mengutamakan musyawarah dalam mengambil keputusan untuk kepentingan bersama.
(4) Musyawarah untuk mencapai mufakat diliputi oleh semangat kekeluargaan.
(5) Menghormati dan menjunjung tinggi setiap keputusan yang dicapai sebagai hasil musyawarah.
(6) Dengan i’tikad baik dan rasa tanggung jawab menerima dan melaksanakan hasil keputusan musyawarah.
(7) Di dalam musyawarah diutamakan kepentingan bersama di atas kepentingan pribadi dan golongan.
(8) Musyawarah dilakukan dengan akal sehat dan sesuai dengan hati nurani yang luhur.
(9) Keputusan yang diambil harus dapat dipertanggungjawabkan secara moral kepada Tuhan Yang Maha Esa, menjunjung tinggi harkat dan martabat manusia, nilai-nilai kebenaran dan keadilan mengutamakan persatuan dan kesatuan demi kepentingan bersama.
(10) Memberikan kepercayaan kepada wakil-wakil yang dipercayai untuk melaksanakan pemusyawaratan.
5. Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia
(1) Mengembangkan perbuatan yang luhur, yang mencerminkan sikap dan suasana kekeluargaan dan kegotong-royongan.
(2) Mengembangkan sikap adil terhadap sesama.
(3) Menjaga keseimbangan antara hak dan kewajiban.
(4) Menghormati hak orang lain.
(5) Suka memberi pertolongan kepada orang lain agar dapat berdiri sendiri.
(6) Tidak menggunakan hak milik untuk usaha-usaha yang bersifat pemerasan terhadap orang lain.
(7) Tidak menggunakan hak milik untuk hal-hal yang bersifat pemborosan dan gaya hidup mewah.
(8) Tidak menggunakan hak milik untuk bertentangan dengan atau merugikan kepentingan umum.
(9) Suka bekerja keras.
(10) Suka menghargai hasil karya orang lain yang bermanfaat bagi kemajuan dan kesejahteraan bersama.
(11) Suka melakukan kegiatan dalam rangka mewujudkan kemajuan yang merata dan berkeadilan sosial.
F. 5 Hak dasar Warga Negara Indonesia
- Menjadi warga negara Indonesia (pasal 26 ayat 1)
- Berhak dalam usaha pertahanan dan keamanan negara (Pasal 30 ayat 1)
- Setiap warga negara memiliki kedudukan yang sama di mata hukum dan di dalam pemerintahan.(Pasal 27 Ayat 1 UUD 1945)
- Setiap warga negara berhak mendapatkan perlindungan hukum.(Pasal 28 D) Setiap warga negara bebas untuk memilih, memeluk dan menjalankan agama dan kepercayaan masing-masing yang dipercayai. (Pasal 28E UUD 1945)
- Setiap warga negara berhak memperoleh pendidikan dan pengajaran.(Pasal 31 ayat 1 UUD 1945)
G. 5 Kewajiban Dasar Warga Negara Indonesia
- Kewajiban untuk ikut serta dalam upaya bela Negara dan usaha pertahanan dan keamanan Negara (pasal 27 ayat 3)(pasal 30 ayat 1)
- Kewajiban menaati hukum dan pemerintahan (pasal 27 ayat 1)
- Kewajiban menghormati hak asasi manusia dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara (pasal 28J ayat 1)
- Kewajiban untuk tunduk pada batasan yang ditetapkan undang-undang (pasal 28J ayat 2)
- Kewajiban untuk mengikuti pendidikan dasar (pasal 31 ayat 2)
G. 6 Sikap positif Warga Negara Terhadap Pelaksanaan Demokrasi
a. Memperjuangkan aspirasi dan kepentingan masyarakat melalui wadah
penyalur aspirasi masyarakat sesuai peraturan perundang undangan.
b. Ikut meningkatkan program pendidikan politik yang berdasarkan
pancasila dan UUD'45 bagi semua lapisan masyarakat agar masyarakat sadar
akan hak dan kewajibannya sebagai warga negara serta meningkatkan
motivasi dan peran sertanya dalam pembangunan nasional.
c. Turut mengembangkan budaya politik yang menjunjung tinggi semangat
kebersamaan, kekeluargaan, dan keterbukaan yang bertanggung jawab dengan
didukung oleh moral dan etika politik yang bersumber pada nilai nilai
pancasila.
d. Meningkatkan dan mengembangkan kehidupan demokrasi dan tegaknya hukum
dalam rangka terpelihara nya kemantapan stabilitas politik yang sehat
dan dinamis, kemantapan mekanisme demarkasi pancasila, serta kemantapan
mekanisme suksesi kepemimpinan nasional berdasarkan UUD 1945.
e. Meningkatkan kesadaran dan peran serta politik masyarakat. Termasuk
upaya pemantapan keyakinan rakyat terhadap Pancasila sebagai asas dalam
kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
sumber :
Hak dan Kewajiban Warga Negara Serta Dasar Hukumnya ~ Bantu Belajar
SIkap Positif terhadap Pelaksanaan Demokrasi | Febrian Home
nilai-nilai yang terkandung dalam demokrasi pancasila? | Yahoo Answers
Freedom to Indonesia: prinsip dan asas demokrasi
sebutkan 5 hak warga negara... - Brainly.co.id
Hak dan kewajiban Warga Negara Dalam UUD 1945 (Pasal Pasalnya) | Ersa Antabelia
https://catatankhaerunnisaa.wordpress.com/2012/02/21/konsepsi-demokrasi-dan-praktiknya-di-indonesia/
0 comments:
Post a Comment